Tugas Pokok & Fungsi Kasi Pelayanan
Memahami peran strategis Kasi Pelayanan dalam struktur pemerintahan Desa Sigeblog berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 dan Permendagri No. 84 Tahun 2015.
Dalam struktur organisasi pemerintah desa, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan memegang peranan penting dalam penyelenggaraan layanan dasar bagi masyarakat. Jabatan ini menjadi garda depan dalam menjawab kebutuhan warga terhadap pelayanan administrasi, sosial, keagamaan, kepemudaan, pendidikan, kesehatan, serta layanan lain yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 (perubahan kedua UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa), tanggung jawab perangkat desa semakin diperkuat untuk menjamin terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan responsif.
Tugas Pokok
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7 ayat (2) huruf c, tugas pokok Kasi Pelayanan adalah melaksanakan tugas operasional di bidang pelayanan sosial masyarakat. Ini mencakup pelayanan administrasi kependudukan, kegiatan sosial, budaya, keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan kepemudaan.
Fungsi Utama
Kualifikasi dan Kompetensi
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Kemampuan komunikasi dan pendekatan sosial yang baik.
- Menguasai administrasi dasar dan pelayanan publik.
- Memahami kebutuhan sosial, budaya, dan keagamaan masyarakat desa.
- Mampu menggunakan teknologi informasi dan komputer dasar.
Catatan Strategis: Jabatan ini adalah garda terdepan penjamin hak-hak masyarakat atas pelayanan publik. Kasi Pelayanan dituntut profesional, tidak merangkap jabatan, dan diutamakan berdomisili di desa setempat demi kemajuan Desa Sigeblog yang sejahtera, berbudaya, dan mandiri.
A. Persyaratan Administrasi
1. Persyaratan Umum :
- Berpendidikan paling rendah SMU atau sederajat yakni SMK, MA, Seleksi Tertulis Persamaan Lanjutan Sekolah Menengah Umum yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun diakui keberadaannya oleh pemerintah.
- Berusia 20 tahun sampai dengan 42 tahun pada saat penutupan pendaftaran.
- Bersedia menjadi warga Desa setempat dan bertempat tinggal di Desa setempat selama menjadi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung setelah diambil sumpah/pelantikan.
- Memenuhi persyaratan administrasi lainnya yang telah ditentukan.
2. Kelengkapan Administrasi (Lampiran Lamaran) :
- Foto copy Ijazah dari Tingkat Dasar (SD s.d terakhir) yang dilegalisir oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang.
- Daftar Riwayat Hidup.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
- Surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya 5 Tahun penjara dari Pengadilan.
- Foto copy KTP.
- Foto copy Akte Kelahiran atau Kenal Lahir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah Daerah.
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari Tenaga Honorer, Wiyata Bhakti, PTT maupun lainnya setelah ditetapkan sebagai Perangkat Desa (bermeterai).
- Surat Pernyataan mengundurkan diri sebagai kepengurusan Partai Politik setelah ditetapkan sebagai Perangkat Desa (bermeterai).
- Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa (bermeterai).
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhineka Tunggal Ika (bermeterai).
- Surat Pernyataan bukan sebagai Aparat Sipil Negara, Anggota TNI, Anggota Polri (bermeterai).
- Surat Pernyataan Bersedia Menjadi Perangkat Desa (bermeterai).
- Surat Ijin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS.
- Surat Ijin tertulis dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa.
- Surat ijin tertulis dari Camat bagi Ketua/Anggota BPD yang akan mencalonkan diri.
- Surat Keputusan Bupati tentang Pemberhentian sebagai Kepala Desa (Bagi Mantan Kades).
- Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm = 6 lembar.
- Berkas persyaratan di buat rangkap 2 (dua), salah satu bermaterai 10.000 dimasukan dalam stop map.
B. Ketentuan Lainnya
Surat permohonan/lamaran ditujukan Kepada Kepala Desa Lewat Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi yang telah ditentukan yang bertuliskan:
Alamat : ................................................................
Formasi Jabatan : KASI PELAYANAN
Nomor HP : ................................................................
I. Seleksi Tertulis & Tambahan
A. Materi Seleksi Tertulis :
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945
- Pengetahuan Umum, Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa.
B. Seleksi Tambahan :
Berupa Ujian Praktek Komputer Dasar.
C. Jadwal & Lokasi Pelaksanaan :
Hari/Tgl: Selasa, 22 Sep 2026
Waktu: 09.00 s.d 11.00 WIB
Tempat: Balai Desa Sigeblog
Hari/Tgl: Selasa, 22 Sep 2026
Waktu: 13.00 s.d 15.00 WIB
Tempat: Balai Desa Sigeblog
* Apabila terjadi perubahan waktu dan tempat, panitia akan memberitahukan langsung kepada pendaftar.
II. Lain - Lain
- Contoh surat lamaran dan kelengkapan administrasi lainnya dapat menghubungi Sekretariat Panlak.
- Apabila ada hal-hal yang tidak/kurang jelas, dapat konsultasi langsung dengan Panitia di Kantor Desa pada jam kerja.
Rencana Kerja & Tahapan
| No | Kegiatan | Tanggal | Waktu | Tempat |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Rapat koordinasi panlak & Pembuatan Jadwal | 10 Ags 2026 | 13.00 WIB - Selesai | Aula Desa Sigeblog |
| 2 | Pendaftaran Perangkat Desa TAHAP 1 | 26 Ags - 14 Sep 2026 | 08.00 WIB - 16.00 WIB | Sekretariat Panlak |
| 3 | Pengumuman hasil seleksi penelitian berkas | 15 Sep 2026 | 15.00 WIB - Selesai | Aula Desa Sigeblog |
| 4 | Pembekalan Peserta | 17 Sep 2026 | 13.00 WIB - Selesai | Aula Desa Sigeblog |
| 5 | Pelaksanaan Ujian Tertulis & Tambahan (Komputer) | 22 Sep 2026 | 09.00 WIB - Selesai | Balai Desa Sigeblog |
| 6 | Pengumuman Hasil Ujian & Penyerahan ke Kades | 22 Sep 2026 | 14.00 - 15.30 WIB | Aula Desa Sigeblog |
Download Regulasi & Berkas
Formulir Pendaftaran
Berkas format lamaran Kasi Pelayanan.
UU No. 3 Tahun 2024
Perubahan UU Desa Terbaru.
Permendes PDTT
Regulasi Menteri Desa.
Permendagri No. 84/2015
SOTK Pemerintah Desa.
Perbup Banjarnegara
Regulasi Perangkat Desa Lokal.
*Klik ikon kotak di atas untuk mengunduh dokumen secara langsung.
Susunan Panitia Penjaringan
| NO | NAMA PANITIA | JABATAN PANITIA | KETERANGAN |
|---|---|---|---|
| 1 | Suratin | Ketua | Perangkat Desa |
| 2 | Al Makruf | Sekretaris | Perangkat Desa |
| 3 | Susi Rokhayati | Anggota | Perangkat Desa |
| 4 | Irawan Rustika Zelly | Anggota | LPMD |
| 5 | Nendriyono | Anggota | Perangkat Desa |
| 6 | Muhammad | Anggota | Perangkat Desa |
| 7 | Nakim | Anggota | Perangkat Desa |